Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            




  • gambardifabel


  • gambardifabel
  • gambar
  • gambardifabel
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  


    gambar
  •  



    gambar

  •  



    gambar

  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  • spakskm
  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan I Tahun 2026

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Akreditasi A

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah mengikuti proses akreditasi dengan capaian A Excellent

  • Informasi Video Gugatan Sederhana

    Video ini menampilkan Informasi Tata cara beracara untuk Kategori Perkara Perdata Gugatan Sederhana

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • INFOGRAPHIC PEMBARUAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG

    Informasi Seputar Kemudahan Berusaha dan Peran Mahkamah Agung serta Pembaruan Pengadilan dapat dilihat dan diunduh pada link berikut

    Lebih Lanjut

  • STOP GRATIFIKASI

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkomitmen dalam pemberantasan Korupsi menuju Zona Integritas. Berani Jujur Hebat

    Lebih Lanjut

  • Elektronik Surat Keterangan

    Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

    Lebih Lanjut

  • Evaluasi Implementasi SIPP

    Tolak ukur bagi Pengadilan Negeri untuk beralih dari register manual ke register elektronik
    (e-register)

    Lebih Lanjut

  • Pos Elektronik

    Daftar Domisili Pos Elektronik (Pos-El) Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Direktori Putusan Mahkamah Agung

    Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Lebih Lanjut

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Mahkamah Agung puncak peradilan negara tertinggi membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

    Lebih Lanjut

  • SISUPER

    Aplikasi SISUPER (Survei Pelayanan Elektronik) adalah media elektronik pelaksanaan survei untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna atas layanan yang telah diberikan

    Lebih Lanjut

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

    Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Mengacu pada Surat Keputusan tersebut

  • Inovasi e-Pendampingan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    e-pendampingan merupakan formulir yang dikhususkan bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas pengguna layanan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

    Lebih Lanjut

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

SAKIP PN Tebing Tinggi

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi 

Klik disini

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Pengumuman Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Online ERATERANG -  Pengadilan Negeri Unaaha

 

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

Lebih lanjut

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Informasi Layanan e-Court

Aplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Lebih Lanjut

 

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

 
Gratifikasi dikecualikan untuk dilaporkan terdiri atas :
a. Diperoleh dari hadiah langsung/undian, discount/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan tugas kedinasan Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
b. Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan tugas kedinasan Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi).
c. Diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan tugas kedinasan Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
d. Diperoleh dari kompensasi atau profesi diluar kedinasan yang tidak terkait degan tugas dan fungsi dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
e. Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
f. Diperoleh dari garis keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
g. Diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf (e) dan (f) terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
h. Diperoleh dari pihak luar terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
i. Diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain yang berlaku secara umum berupa seminar kit, sertifikat dan plakat/cinderamata.
j. Diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku secara umum.
 
 
Tim Pengendalian Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B
 
Setiap penerimaan yang berhubungan dengan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dengan mengisi formulir pelaporan baik secara langsung ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan alamat Jalan Merdeka No.2 Tebing Tinggi atau melalui surat/surat elektronik.
Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimaa dimaksud dilakukan melalui :
  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Dowload formulir laporan
Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penerimaan gratifikasi.
Setelah menerima laporan, UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) meneliti apakah pemberian gratifikasi kepada Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi termasuk klasifikasi gratifikasi.
Apabila hasil penelitian UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) merupakan gratifikasi, UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) menyampaikan gratifikasi tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gratifikasi diterima oleh Aparat Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Daftar Tim Pengendali Gratifikasi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. W2.U14/149/OT.001.3/10/2018
 

No.

Nama/NIP

Jabatan dalam Dinas

Jabatan dalam Tim

1

Albon Damanik, S.H., M.H.

NIP. 197810012005021003

Hakim Pratama Utama

Ketua

2

Nelliati

NIP. 196508271985032003

Sekretaris

Sekretaris

3

Jasmin Ginting, S.H., M.H.

NIP. 196901101994031002

Panitera

Anggota

4

Dharma Setiawan, S.H., M.H.

NIP. 197503252005021003

Hakim Pratama Utama

Anggota

5

Wira Indra Bangsa, S.H.

NIP. 197604122005021001

Hakim Pratama Utama

Anggota

6

 Evalina Barbara Meliala, S.H., M.Kn

NIP. 197612032003121002

Hakim Pratama Madya

Anggota

7

Katharina Melati Siagian, S.H., M.Hum

NIP. 198005262003121001

Hakim Pratama Madya

Anggota

 
 
 
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2

 

KONTAK LAYANAN PELAPORAN GRATIFIKASI

 

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

 

Jln. Merdeka No.2

 

Tebing Tinggi

Telp: (0621) 21560

 

 

Faks: (0621) 2610180

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

JDIH PN TEBINGTINGGI

Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan Perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara media elektronik.

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) & Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) TW I Tahun 2026

 

 

 

 

 

Video Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Lokasi Pengadilan