Apresiasi Korban Asusila dengan didampingi oleh LPAI Tebing Tinggi kepada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Pada hari Selasa, 6 Desember 2022 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, telah dilaksanakan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cut Carnelia, S.H., M.M., Hakim Anggota, Delima Mariago, S.H. dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H..
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada EAP (48) yang selama tujuh tahun melakukan tindakan asusila tehadap anak tirinya RSS (22).
Selain kurungan 20 tahun kepada EAP juga dijatuhi denda Rp 1 Milyar, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan. EAP dinyatakan terbukti bersalah karena memaksa anak besetubuh secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan primair pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak Dibawah Umur.
Keluarga korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebing Tinggi yang mendampingi korban berharap Pengadilan Negeri Tebing Tinggi terus berjuang menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat kota Tebing Tinggi.









