Mediasi Berhasil di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
dipublikasikan oleh Hetty

Hari Selasa, 14 Juni 2022, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berhasil kembali mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Ibu Rina Yose, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dalam hal pembayaran biaya pakan ternak dari pihak Muhammad Rahmat ke pihak PT. Leong Hup Jayaindo dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2022/PN Tbt. Pada saat itu juga telah dilakukan penyerahan surat objek jaminan dari pihak Muhammad Rahmat ke pihak PT. Leong Hup Jayaindo yang dituangkan ke dalam surat perjanjian perdamaian kedua belah pihak.












