Lingkup Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Lingkup Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu:
- cidera janji (wanprestasi); dan/atau
- perbuatan melawan hukum.
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 4/2019 mengatur sebagai berikut:
(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
(3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Soal pendampingan kuasa hukum, Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat menerangkan gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.
Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 sebagaimana kami sebutkan di atas telah ditegaskan “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak.
Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- pendaftaran;
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- pemeriksaan pendahuluan;
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- pembuktian; dan
- putusan.
- Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
Merujuk tahapan di atas, pemeriksaan pendahuluan jadi tahapan paling krusial karena hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara ini adalah gugatan sederhana.
Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
No. |
Nilai Gugatan |
Nilai Maksimal gugatan materiil Rp200.000.000 |
Nilai Maksimal gugatan materiil Rp500.000.000 |
1 |
Pihak Berperkara |
Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan: |
Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan : |
|
|
• Penggugat dan Tergugat harus berada di wilayah |
• Diperbolehkan penggugat dan tergugat tidak |
|
|
kedudukan hukum pengadilan yang sama. |
berada di wilayah kedudukan hukum Pengadilan |
|
|
|
yang sama asal penggugat menunjuk kuasa |
|
|
|
insidentil, yaitu kuasa yang berkedudukan di |
|
|
|
wilayah domisili tergugat. |
|
|
• Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri |
• Penggugat dan tergugat wajib menghadiri |
|
|
persidangan secara langsung tanpa didampingi |
pengadilan dan diperbolehkan didampingi oleh |
|
|
kuasa hukum. |
kuasa hukum atau kuasa insidentil. |
2 |
Pengajuan Gugatan |
Pendaftaran gugatan hanya secara manual langsung |
Penggugat dapat mendaftarkan gugatan secara |
|
|
ke kepaniteraan pengadilan |
elektronik sesuai peraturan perundang-undangan |
3 |
Pemanggilan para |
• Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama |
• Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama |
|
pihak |
dan kedua, maka hakim dapat memutus secara |
dan kedua, maka hakim dapat memutus secara |
|
|
verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat |
verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat |
|
|
bisa mengajukan keberatan (tanpa adanya tahap |
dapat mengajukan verzet (perlawanan) terhadap |
|
|
verzet) |
putusan setelah verzet, tergugat dapat mengajukan |
|
|
|
keberatan. |
|
|
• Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak |
• Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak |
|
|
hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contra |
hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contra |
|
|
dictoir. Putusan tidak bisa diajukan keberatan oleh |
dictoir. Putusan ini bisa diajukan keberatan oleh |
|
|
tergugat . |
tergugat . |
4 |
Proses Pemeriksaan |
Hakim tidak dapat memerintahkan sita jaminan |
Dapat dilakukan sita jaminan |
5 |
Pembuktian |
Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak |
Gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu |
|
|
perlu dilakukan pembuktian. |
dilakukan pembuktian tambahan. |
6 |
Pelaksanaan |
Apabila Putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka |
Diatur lebih lanjut mengenai Aanmaning (pemanggilan |
|
Putusan |
harus dilaksanakan secara sukarela |
pihak tereksekusi untuk melaksanakan putusan secara |
|
|
|
sukarela). |
|
|
|
Aturannya adalah : |
|
|
|
• Ketua Pengadilan menetapkan Aanmaning tujuh hari |
|
|
|
setelah permohonan eksekusi. |
|
|
|
• Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan |
|
|
|
aanmaning tujuh hari setelah aanmaning ditetapkan. |
|
|
|
• Apabila secara kondisi geografis tidak memungkinkan |
|
|
|
untuk melaksanakan aanmaning dalam tujuh hari, maka |
|
|
|
waktu pelaksanaan diperbolehkan tidak sesuai dengan |
|
|
|
ketentuan. |