Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu:

  1. cidera janji (wanprestasi); dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 4/2019 mengatur sebagai berikut:

(1)  Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2)  Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

(3)  Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

(3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

(4)  Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

 

Soal pendampingan kuasa hukum, Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat menerangkan gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.

Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 sebagaimana kami sebutkan di atas telah ditegaskan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak.

Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    1. pendaftaran;
    2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    3. penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    4. pemeriksaan pendahuluan;
    5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    7. pembuktian; dan
    8. putusan.
  3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk tahapan di atas, pemeriksaan pendahuluan jadi tahapan paling krusial karena hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara ini adalah gugatan sederhana.

Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 
Apa syarat dan ketentuan gugatan masuk dalam kategori sederhana?
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
 
 
 

No.

Nilai Gugatan

Nilai Maksimal gugatan materiil Rp200.000.000

Nilai Maksimal gugatan materiil Rp500.000.000

1

Pihak Berperkara

Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan:

Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan :

 

 

• Penggugat dan Tergugat harus berada di wilayah

• Diperbolehkan penggugat dan tergugat tidak

 

 

kedudukan hukum pengadilan yang sama.

berada di wilayah kedudukan hukum Pengadilan

 

 

 

yang sama asal penggugat menunjuk kuasa

 

 

 

insidentil, yaitu kuasa yang berkedudukan di

 

 

 

wilayah domisili tergugat.

 

 

• Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri 

• Penggugat dan tergugat wajib menghadiri

 

 

persidangan secara langsung tanpa didampingi 

pengadilan dan diperbolehkan didampingi oleh

 

 

kuasa hukum.

kuasa hukum atau kuasa insidentil.

2

Pengajuan Gugatan

Pendaftaran gugatan hanya secara manual langsung

Penggugat dapat mendaftarkan gugatan secara

 

 

ke kepaniteraan pengadilan

elektronik sesuai peraturan perundang-undangan

3

Pemanggilan para

• Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama

• Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama

 

pihak

dan kedua, maka hakim dapat memutus secara

dan kedua, maka hakim dapat memutus secara

 

 

verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat

verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat

 

 

bisa mengajukan keberatan (tanpa adanya tahap

dapat mengajukan verzet (perlawanan) terhadap

 

 

 verzet)

putusan setelah verzet, tergugat dapat mengajukan

 

 

 

keberatan.

 

 

• Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak

• Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak

 

 

hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contra

hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contra

 

 

dictoir. Putusan tidak bisa diajukan keberatan oleh

dictoir. Putusan ini bisa diajukan keberatan oleh

 

 

tergugat .

tergugat .

4

Proses Pemeriksaan

Hakim tidak dapat memerintahkan sita jaminan

Dapat dilakukan sita jaminan

5

Pembuktian

Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak

Gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu

 

 

perlu dilakukan pembuktian.

dilakukan pembuktian tambahan.

6

Pelaksanaan

Apabila Putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka

Diatur lebih lanjut mengenai Aanmaning (pemanggilan

 

Putusan

harus dilaksanakan secara sukarela

pihak tereksekusi untuk melaksanakan putusan secara

 

 

 

sukarela).

 

 

 

Aturannya adalah :

 

 

 

• Ketua Pengadilan menetapkan Aanmaning tujuh hari

 

 

 

setelah permohonan eksekusi.

 

 

 

• Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan

 

 

 

aanmaning tujuh hari setelah aanmaning ditetapkan.

 

 

 

• Apabila secara kondisi geografis tidak memungkinkan

 

 

 

untuk melaksanakan aanmaning dalam tujuh hari, maka

 

 

 

waktu pelaksanaan diperbolehkan tidak sesuai dengan

 

 

 

ketentuan.