Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

Posbankum

TAHUKAH ANDA?
Sekarang masyarakat dengan mudah bisa
memperoleh bantuan hukum dari negara
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

ALUR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM 
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

Kemudahan Memperoleh Bantuan Hukum
bagi masyarakat tidak mampu 
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

 

 

 

Informasi Bantuan Hukum Untuk Pencari Keadilan

Berhadapan dengan hukum, namun kurang mampu masalah biaya perkara...? Gunakan hak Anda...manfaatkan Posbankum sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.

Lengkapi Persyaratannya:

- Surat Gugatan / Surat Permohonan

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) , atau

- Surat pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri

 

Layanan yang diberikan :

- Konsultasi hukum untuk berbagai macam perkara

- Penulisan dokumen hukum (misalnya : surat gugatan, surat permohonan)

- Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara / advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai permintaan bantuan hukum)

- Bantuan untuk memperoleh biaya perkara