Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi

Kamis, 7 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi. Adapun Pihak Kesatu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Bapak Mangapul, S.H.,M.H dan yang menjadi Pihak Kedua yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi Ibu Dra. Sri Wahyuni, M.Si.

Kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerjasama penyediaan layanan dan fasilitas bagi perempuan dan anak berupa pendampingan selama berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan dan syarat yang tercantum di perjanjian kerjasama.

Adapun Perjanjian Kerjasama dapat dilihat disini









