Penyaluran Bantuan Sosial Pandemi Covid- 19 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Kamis, 09 April 2020 bertempat di halaman Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, bersama dengan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), IPASPI (Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia), Dharmayukti Karini Cabang Tebing Tinggi dan Cakra wife’s, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi membuka “Posko Bersama Penyaluran Bantuan Sosial Pandemi Covid- 19”.
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian oleh sebab itu Indonesia menerapkan social distancing untuk mencegah penyebaran virus ini. Hal tersebut tentu saja memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia termasuk daerah Tebing Tinggi.
Sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap dampak Pandemi Covid-19. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi beserta IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), IPASPI (Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia), Dharmayukti Karini Cabang Tebing Tinggi dan Cakra wife’s membuka Posko Bersama untuk menyalurkan bantuan sosial berupa sembako kepada warga yang terkena dampak virus tersebut. Bantuan yang diberikan berupa Sembako seperti beras, telur, mie instan dan bahan makanan lainnya.




Warga yang menerima sembako sangat berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan.









