Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

 

 
1.
KEMANDIRIAN

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).

Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

2.INTEGRITAS

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

3.KEJUJURAN

Kejujuran Atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati

 

4.AKUNTABILITAS

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

5.RESPONSIBLITAS

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.

6.KETERBUKAAN

Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

7.KETIDAKBERPIHAKAN

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.

8.PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM

Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

Profil CPNS

 

ADELINA SUCIANI PURBA, S.T.

PENATA MUDA (III/a)

NIP. 199409202025062006

TEKNISI SARANA DAN PRASARANA

Lahir di Medan pada tanggal 20 September 1994 beliau saat ini menjabat sebagai Teknisi Sarana dan Prasarana dengan pangkat Penata Muda (III/a).

Pendidikan Formal

  1. Tahun 2006, SD Swasta HKBP Padang Bulan
  2. Tahun 2009, SMP Nasrani 1 Medan
  3. Tahun 2012, SMA Negeri 2 Medan
  4. Tahun 2018, Sarjana (S1) Teknik Kimia Universitas Sumatera Utara 

Riwayat Jabatan dan Pekerjaan

  1. Tahun 2025, CPNS pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

 

 

RAMAYANA MANALU

PENGATUR (II/c)

NIP. 199009112025062005

DOKUMENTALIS HUKUM

Lahir di Medan pada tanggal 11 September 1990 beliau saat ini menjabat sebagai Dokumentalis Hukum dengan pangkat Pengatur (II/c).

Pendidikan Formal

  1. Tahun 2003, SD Negeri 118299 Aek Raso Labuhan Batu
  2. Tahun 2006, SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan
  3. Tahun 2009, SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan
  4. Tahun 2013, Diploma III (DIII) Manajemen Informatika AMIK Medicom Medan

Riwayat Jabatan dan Pekerjaan

  1. Tahun 2025, CPNS pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

 

 

SANTIULI SARAGIH

PENGATUR (II/c)

NIP. 199409042025062006

DOKUMENTALIS HUKUM

Lahir di Urung Pardomuan pada tanggal 04 September 1994 beliau saat ini menjabat sebagai Dokumentalis Hukum dengan pangkat Pengatur (II/c).

Pendidikan Formal

  1. Tahun 2007, SD Negeri No.095165 Purba, Simalungun
  2. Tahun 2010, SMP Negeri 1 Purba, Simalungun
  3. Tahun 2013, SMK Negeri 1 Pematangsiantar
  4. Tahun 2016, Diploma III (DIII) Administrasi Niaga/Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Medan

Riwayat Jabatan dan Pekerjaan

  1. Tahun 2025, CPNS pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

 

 

 

BAYU TIANTO

PENGATUR (II/c)

NIP. 199212202025061005

DOKUMENTALIS HUKUM

Lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 20 Desember 1992 beliau saat ini menjabat sebagai Dokumentalis Hukum dengan pangkat Pengatur (II/c).

Pendidikan Formal

  1. Tahun 2005, SD Negeri 103080 Padang Hilir
  2. Tahun 2008, MTs Swasta Al-Washliyah Tebing Tinggi
  3. Tahun 2011, SMA Negeri 2 Tebing Tinggi
  4. Tahun 2014, Diploma III (DIII) Manajemen Informatika Politeknik Unggul LP3M Medan

Riwayat Jabatan dan Pekerjaan

  1. Tahun 2025, CPNS pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

 

 

HANNANIA FRISCA MARBUN

PENGATUR (II/c)

NIP. 199804012025062013

DOKUMENTALIS HUKUM

Lahir di Medan pada tanggal 1 April 1998 beliau saat ini menjabat sebagai Dokumentalis Hukum dengan pangkat Pengatur (II/c).

Pendidikan Formal

  1. Tahun 2010, SD Swasta Eppata Bengkong Batam
  2. Tahun 2013, SMPN 31 Batam
  3. Tahun 2016, SMK Kolese Tiara Bangsa Batam
  4. Tahun 2019, Diploma III (DIII) Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Medan

Riwayat Jabatan dan Pekerjaan

  1. Tahun 2025, CPNS pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Profil Petugas Pelayanan Informasi

 

IKA AMRI DAYANI, A.Md

PENATA MUDA Tk.I (III/b)

NIP. 198512292009042006

PETUGAS PELAYANAN INFORMASI 

 

SK Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Klik disini

 

Fungsi dan Tugas

 Struktur Organisasi, Tupoksi Pejabat Fungsioanal dan Struktural dan Jumlah Pegawai

Ketua  (Pimpinan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB)

Ketua

  1. Mengkordinir manajemen Peradilan;
  2. Mengkordinir persidangan dan pelaksanaan putusan;
  3. Mengkordinir administrasi umum;
  4. Mengkordinir kinerja pelayanan publik;
  5. Menunujuk/menetapkan majelis hakim dalam perkara pidana dan perdata;
  6. Menetapkan penyitaan dalam perdata dan eksekusi;
  7. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya;
  8. Menjaga agar penyelenggara peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

Majelis Hakim

Perkara Perdata

  1. Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sudang pertama;
  2. Mengupayakan perdamaian antara para pihak melalui mediasi;
  3. Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;
  4. Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi, ahli, bukti surat atau pemeriksaan setempat;
  5. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum persidangan berikutnya;
  6. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum pembacaan putusan;
  7. Menyelesaikan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan;
  8. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas  dalam hal perkara banding/kasasi;
  9. Memeriksa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan MIS (Monitoring Implementasi SIPP) untuk memastikan bahwa perkara yang ditangani sudah di input di aplikasi SIPP secara benar dan tepat waktu;
  10. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

Perkara Pidana

  1. Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sudang pertama;
  2. Menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya;
  3. Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;
  4. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum persidangan berikutnya;
  5. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum pembacaan putusan;
  6. Menyelesaikan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan;
  7. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas  dalam hal perkara banding/kasasi;
  8. Menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa untuk menghadiri persidangan dalam hal terdakwa perkara anak-anak (peradilan anak);
  9. Memeriksa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan MIS (Monitoring Implementasi SIPP) untuk memastikan bahwa perkara yang ditangani sudah di input di aplikasi SIPP secara benar dan tepat waktu;
  10. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

Panitera

  1. Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB;
  2. Membuat daftar perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan;
  3. Menetapkan panitera pengganti yang menangani perkara perdata dan pidana yang didaftar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB;
  4. Memeriksa dan memastikan Panitera Pengganti telah meng-input data persidangan didalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) secara benar dan tepat waktu;
  5. Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara perdata dan pidana.
  6. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas IB;

Panitera Muda Perdata

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata;
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata;
  4. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta;
  5. Mengkordinir pembagian tugas pada meja I, meja II dan meja III;
  6. Mencatat setiap perkara yang diterima dalam buku baik buku register maupun buku bantu;
  7. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  8. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum;
  9. Memastikan seluruh data perkara perdata sudah di-input dengan baik dan benar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  10. Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara perdata.

Panitera Muda Pidana

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
  3. Mengkordinir pembagian tugas pada meja I dan meja II;
  4. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana;
  5. Mencatat setiap perkara yang diterima dalam buku baik buku register maupun buku bantu;
  6. Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan;
  7. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  8. Menyiapkan berkas permohonan grasi;
  9. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
  10. Memastikan seluruh data perkara pidana sudah di-input dengan baik dan benar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  11. Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara pidana.

Panitera Muda Hukum

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Panitera Pengganti

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Membuat berita acara persidangan.
  3. Membantu Hakim dalam : Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.

ü  Membuat penetapan hari sidang;

ü  Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.

ü  Mengetik putusan.

       4. Meng-input data persidangan baik perkara perdata maupun perkara pidana yang ditangani ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);

       5. Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) untuk memastikan kebenaran data yang di-input di SIPP;

       6. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

Jurusita/Jurusita Pengganti

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  2. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  3. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  4. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  5. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

Sekretaris

  1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
  2. Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
  3. Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
  4. Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  5. Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
  6. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  7. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  8. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  9. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

Sub Bagian Umum & Keuangan

  1. Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  2. Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  3. Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  4. Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  5. Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  6. Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  7. Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  8. Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  9. Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  10. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
  11. Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  12. Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  13. Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  14. Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

Sub Bagian Kepegawaian

  1. Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
  2. Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
  3. Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
  4. Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
  5. Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
  6. Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
  7. Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
  8. Mengusulkan formasi CPNS.

Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan tekmologi informasi dan statistik.
  2. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
  3. Menerima dan meneruskan surat masuk (e-mail) yang terkait dengan urusan kantor kepada Urusan Umum.
  4. Membuat Term Of Reference (ToR) dari seluruh kegiatan yang menjadi Skala Prioritas Sekretaris.
  5. Menyatukan data dukum RKA-KL dan kelengkapannya.
  6. Memelihara Website baik input maupun edit data.
  7. Memelihara jalannya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  8. Mengawasi jaringan Internet.
  9. Membantu seluruh pegawai dalam penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  10. Memastikan data perkara sudah tersinkronisasi ke SIPP website dan SIPP Mahkamah Agung.

 

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim : Download

1. Berperilaku adil

2. Berperilaku jujur

3. Berperilaku arif dan bijaksana

4. Berintegritas tinggi

5. Bertanggung jawab

6. Menjunjung tinggi harga diri

7. Berdisiplin tinggi

8. Berperilaku rendah hati

9. Bersikap profesional

 

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita: Download

Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

 

 

 

 

 

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

 Tujuan

 

 

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung.

 

 

 

 

Nilai-Nilai Dasar :

- Transparansi

- Akuntabilitas

- Kemandirian

- Integritas

- Profesionalisme

- Religiusitas

 

 

 

Kewajiban

 

1.

Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya 

 

 2.

 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab

 

 3.

 Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing

 

 4.

 Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran

 

 5.

 Mentaati ketentuan jam kerja

 

 6.

 Berpakaian rapi dan sopan

 

 7.

 Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan

 

 8.

 Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku

 

 9.

 Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik

 

 10.

 Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung

 

 

Larangan

 

 

 1.

 Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme

 

 2.

 Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung

 

 3.

 Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik

 

 4.

 Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest)

 

 5.

 Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan

 

 6.

 Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya

 

 7.

 Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal

 

 8.

 Melakukan perbuatan asusila dan berjudi

 

 9.

 Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain

 

 

 

Sanksi

 

 

 1.

SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau

 

 2.

HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai

Negeri Sipil