Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
Jumat, tanggal 19 Oktober 2018 Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi melaksanakan eksekusi atas 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 5/EKS/2018/PN Tbt, jo. Nomor 2/Pdt.P.KONSY/2018/PN Tbt, tanggal 15 Oktober 2018 atas permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan - Kuala Namu - Tebing Tinggi dengan Termohon Eksekusi BARIS SOVIAN SITORUS (Kuasa Waris dari Almarhum Benget Sitorus) HALOMOAN SITORUS (Kuasa Waris dari Almarhum BENGET SITORUS / Almarhum S.A SITORUS);
Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menegur Termohon Eksekusi agar mereka secara sukarela untuk mengosongkan objek yang telah diganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam tempo 8 (delapan) hari sejak di Tegur / Aanmaning, namun sampai saat pelaksanaan eksekusi Termohon Eksekusi belum mengosongkan objek aquo;
Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. dengan didampingi Albon Damanik, S.H.,M.H. selaku HUMAS / Jubir turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut;