(Hetty/IT)
Kamis, 17 Mei 2018 jam 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring SIPP yakni aplikasi MIS di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Bapak Jarihat Simarmata, SH.,MH., Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Sub Bagian PTIP, dan staf kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Gbr 2. Panitera Pengganti dan staf Kepaniteraan yang mengikuti sosialisasi aplikasi MIS
Gbr 3. Hakim, Panitera Pengganti dan staf Kepaniteraan yang mengikuti sosialisasi aplikasi MIS
Gbr 4. Hakim, Panitera Pengganti dan staf Kepaniteraan yang mengikuti sosialisasi aplikasi MIS
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi mengenai perkara baik untuk pihak internal pengadilan maupun pihak eksternal.
Demi memaksimalkan kepatuhan dalam mengisi data kedalam aplikasi SIPP, baik dari kepatuhan waktu mengisi maupun kepatuhan dalam menjaga keakuratan dan kebenaran data yang diisikan, maka munculah gagasan dari Tim Satuan Tugas SIPP Badilum MARI untuk membuat sebuah aplikasi monitoring yang berfungsi sebagai alat bantu untuk memonitor kepatuhan pengguna dalam mengisi aplikasi SIPP. Aplikasi ini juga diharapkan dapat menjadi aplikasi standar monitoring yang diterapkan diseluruh satuan kerja pada lingkup peradilan umum utamanya di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti surat Dirjen Badilum MARI Nomor 377/DJU/HM02.3/4/2018 tanggal 25 April 2018, Perihal Rilis Aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) maka pada hari Kamis, 17 Mei 2018, oleh Ka.Sub.Bag Perencanaan, TI & Pelaporan Hetty Roslely Simanjuntak, SE bersama KPN Tebing Tinggi Jarihat Simarmata, S.H,. M.H telah disosialisasikan fitur-fitur yang ada pada aplikasi MIS tersebut kepada Para Hakim, Panitera Pengganti, Kepaniteraan Perdata, Pidana dan Hukum.
Adapun tujuan dan pemanfaaan aplikasi MIS tersebut untuk memastikan tingkat kepatuhan pengisiàn data SIPP yang terdiri dari validitas, akurasi dan ketepatan waktu pengisian data SIPP, yang data tersebut dapat digunakan oleh Pimpinan dalam mengevaluasi dan monitoring kinerja Hakim, panitera pengganti dan kepaniteraan.
Setiap Hakim dan Panitera Pengganti dapat mengakses aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) dengan cara mengetikkan 192.168.1.111/mis di web browser masing-masing. Kemudian login menggunakan akun yang digunakan untuk login pada SIPP. Fungsi digunakannya aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) adalah untuk memantau ketertiban penginputan SIPP di setiap satuan kerja.