
Bimbingan Teknis Coretax Sistem Administrasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melaksanakan Bimbingan Teknis Coretax Sistem Administrasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi, pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan diikuti oleh aparatur Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi memberikan pemaparan serta pendampingan teknis mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui website Coretax. Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif guna meningkatkan pemahaman serta kepatuhan aparatur peradilan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan benar.
Bimbingan teknis ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tebing Tinggi semakin memahami penggunaan sistem Coretax serta mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan akuntabel.
Foto Kegiatan
















































