
Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2025/PN Tbt Berhasil Dicapai Kesepakatan Damai Melalui Mediasi

Tebing Tinggi, Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Tebing Tinggi kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Salah satu perkara perdata dengan Nomor 49/Pdt.G/2025/PN Tbt berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Yang Mulia Bapak M. Fauzi N., SH.,SHI.,MH. selaku Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Melalui pendekatan yang komunikatif dan penuh itikad baik, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa perlu melanjutkan proses persidangan.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dalam mendukung penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sekaligus mendorong budaya musyawarah dan perdamaian sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara para pihak dapat terjalin kembali, serta menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.