Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            




  • gambardifabel


  • gambardifabel
  • gambar
  • gambardifabel
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  


    gambar
  •  



    gambar

  •  



    gambar

  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  • spakskm
  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan I Tahun 2026

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Akreditasi A

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah mengikuti proses akreditasi dengan capaian A Excellent

  • Informasi Video Gugatan Sederhana

    Video ini menampilkan Informasi Tata cara beracara untuk Kategori Perkara Perdata Gugatan Sederhana

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • INFOGRAPHIC PEMBARUAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG

    Informasi Seputar Kemudahan Berusaha dan Peran Mahkamah Agung serta Pembaruan Pengadilan dapat dilihat dan diunduh pada link berikut

    Lebih Lanjut

  • STOP GRATIFIKASI

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkomitmen dalam pemberantasan Korupsi menuju Zona Integritas. Berani Jujur Hebat

    Lebih Lanjut

  • Elektronik Surat Keterangan

    Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

    Lebih Lanjut

  • Evaluasi Implementasi SIPP

    Tolak ukur bagi Pengadilan Negeri untuk beralih dari register manual ke register elektronik
    (e-register)

    Lebih Lanjut

  • Pos Elektronik

    Daftar Domisili Pos Elektronik (Pos-El) Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Direktori Putusan Mahkamah Agung

    Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Lebih Lanjut

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Mahkamah Agung puncak peradilan negara tertinggi membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

    Lebih Lanjut

  • SISUPER

    Aplikasi SISUPER (Survei Pelayanan Elektronik) adalah media elektronik pelaksanaan survei untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna atas layanan yang telah diberikan

    Lebih Lanjut

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

    Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Mengacu pada Surat Keputusan tersebut

  • Inovasi e-Pendampingan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    e-pendampingan merupakan formulir yang dikhususkan bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas pengguna layanan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

    Lebih Lanjut

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

SAKIP PN Tebing Tinggi

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi 

Klik disini

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Pengumuman Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Online ERATERANG -  Pengadilan Negeri Unaaha

 

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

Lebih lanjut

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Informasi Layanan e-Court

Aplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Lebih Lanjut

 

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kewajiban kepada tiap-tiap lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib menyusun standar pelayan publik. Mahkamah Agung sangat menyadari kebutuhan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik.

Maka untuk menjalankan dan memenuhi kewajiban tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan standar pelayanan publik dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada 9 Februari 2012. Kebijakan ini akan menjadi acuan oleh pengadilan-pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan publik.

SK KMA ini menerapkan standar pelayanan peradilan sebagai dasar bagi tiap-tiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan. Selain itu, setiap badan peradilan turut diwajibkan untuk menyusun standar pelayanannya masing-masing sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkannya kebijakan ini.

Secara umum, kebijakan ini mengatur agar tiap pengadilan menyediakan pelayanan yang meliputi: pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan dan pelayanan permohonan informasi.

Sebagaimana juga diatur dalam UU No.25 Tahun 2009, standar pelayanan pengadilan juga akan memuat dasar hukum, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan kompetensi pelaksana.

Masyarakat juga diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik di pengadilan maksimal 30 hari sejak menerima pelayanan pengadilan, dalam hal penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Dalam masa transisi yang ditetapkan yaitu selama satu tahun sejak SK KMA ini diberlakukan, tiap-tiap satuan kerja pada badan peradilan diharapkan melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya dalam upaya mencapai standar sebagaimana telah diatur dalam SK KMA ini.

Kebijakan ini telah melalui proses yang cukup panjang, setelah sebelumnya melalui rangkaian pembahasan di dalam kelompok kerja dan sempat pula melalui proses sosialisasi. Kini, dengan berlakunya standar pelayanan tersebut, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat sehingga turut meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

  1. SK KMA Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

JDIH PN TEBINGTINGGI

Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan Perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara media elektronik.

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) & Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) TW I Tahun 2026

 

 

 

 

 

Video Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Lokasi Pengadilan