Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            




  • gambardifabel


  • gambardifabel
  • gambar
  • gambardifabel
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  


    gambar
  •  



    gambar

  •  



    gambar

  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  • spakskm
  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan I Tahun 2026

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Akreditasi A

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah mengikuti proses akreditasi dengan capaian A Excellent

  • Informasi Video Gugatan Sederhana

    Video ini menampilkan Informasi Tata cara beracara untuk Kategori Perkara Perdata Gugatan Sederhana

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • INFOGRAPHIC PEMBARUAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG

    Informasi Seputar Kemudahan Berusaha dan Peran Mahkamah Agung serta Pembaruan Pengadilan dapat dilihat dan diunduh pada link berikut

    Lebih Lanjut

  • STOP GRATIFIKASI

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkomitmen dalam pemberantasan Korupsi menuju Zona Integritas. Berani Jujur Hebat

    Lebih Lanjut

  • Elektronik Surat Keterangan

    Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

    Lebih Lanjut

  • Evaluasi Implementasi SIPP

    Tolak ukur bagi Pengadilan Negeri untuk beralih dari register manual ke register elektronik
    (e-register)

    Lebih Lanjut

  • Pos Elektronik

    Daftar Domisili Pos Elektronik (Pos-El) Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Direktori Putusan Mahkamah Agung

    Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Lebih Lanjut

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Mahkamah Agung puncak peradilan negara tertinggi membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

    Lebih Lanjut

  • SISUPER

    Aplikasi SISUPER (Survei Pelayanan Elektronik) adalah media elektronik pelaksanaan survei untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna atas layanan yang telah diberikan

    Lebih Lanjut

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

    Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Mengacu pada Surat Keputusan tersebut

  • Inovasi e-Pendampingan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    e-pendampingan merupakan formulir yang dikhususkan bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas pengguna layanan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

    Lebih Lanjut

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

SAKIP PN Tebing Tinggi

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi 

Klik disini

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Pengumuman Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Online ERATERANG -  Pengadilan Negeri Unaaha

 

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

Lebih lanjut

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Informasi Layanan e-Court

Aplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Lebih Lanjut

 

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

×

Pemberitahuan

There was a problem rendering your image gallery. Please make sure that the folder you are using in the Simple Image Gallery plugin tags exists and contains valid image files. The plugin could not locate the folder: images/galeri/TES

Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu:

  1. cidera janji (wanprestasi); dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 4/2019 mengatur sebagai berikut:

(1)  Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2)  Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

(3)  Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

(3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

(4)  Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

 

Soal pendampingan kuasa hukum, Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat menerangkan gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.

Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 sebagaimana kami sebutkan di atas telah ditegaskan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak.

Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    1. pendaftaran;
    2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    3. penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    4. pemeriksaan pendahuluan;
    5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    7. pembuktian; dan
    8. putusan.
  3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk tahapan di atas, pemeriksaan pendahuluan jadi tahapan paling krusial karena hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara ini adalah gugatan sederhana.

Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 
Apa syarat dan ketentuan gugatan masuk dalam kategori sederhana?
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
 
 
 

No.

Nilai Gugatan

Nilai Maksimal gugatan materiil Rp200.000.000

Nilai Maksimal gugatan materiil Rp500.000.000

1

Pihak Berperkara

Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan:

Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan :

 

 

• Penggugat dan Tergugat harus berada di wilayah

• Diperbolehkan penggugat dan tergugat tidak

 

 

kedudukan hukum pengadilan yang sama.

berada di wilayah kedudukan hukum Pengadilan

 

 

 

yang sama asal penggugat menunjuk kuasa

 

 

 

insidentil, yaitu kuasa yang berkedudukan di

 

 

 

wilayah domisili tergugat.

 

 

• Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri 

• Penggugat dan tergugat wajib menghadiri

 

 

persidangan secara langsung tanpa didampingi 

pengadilan dan diperbolehkan didampingi oleh

 

 

kuasa hukum.

kuasa hukum atau kuasa insidentil.

2

Pengajuan Gugatan

Pendaftaran gugatan hanya secara manual langsung

Penggugat dapat mendaftarkan gugatan secara

 

 

ke kepaniteraan pengadilan

elektronik sesuai peraturan perundang-undangan

3

Pemanggilan para

• Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama

• Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama

 

pihak

dan kedua, maka hakim dapat memutus secara

dan kedua, maka hakim dapat memutus secara

 

 

verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat

verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat

 

 

bisa mengajukan keberatan (tanpa adanya tahap

dapat mengajukan verzet (perlawanan) terhadap

 

 

 verzet)

putusan setelah verzet, tergugat dapat mengajukan

 

 

 

keberatan.

 

 

• Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak

• Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak

 

 

hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contra

hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contra

 

 

dictoir. Putusan tidak bisa diajukan keberatan oleh

dictoir. Putusan ini bisa diajukan keberatan oleh

 

 

tergugat .

tergugat .

4

Proses Pemeriksaan

Hakim tidak dapat memerintahkan sita jaminan

Dapat dilakukan sita jaminan

5

Pembuktian

Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak

Gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu

 

 

perlu dilakukan pembuktian.

dilakukan pembuktian tambahan.

6

Pelaksanaan

Apabila Putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka

Diatur lebih lanjut mengenai Aanmaning (pemanggilan

 

Putusan

harus dilaksanakan secara sukarela

pihak tereksekusi untuk melaksanakan putusan secara

 

 

 

sukarela).

 

 

 

Aturannya adalah :

 

 

 

• Ketua Pengadilan menetapkan Aanmaning tujuh hari

 

 

 

setelah permohonan eksekusi.

 

 

 

• Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan

 

 

 

aanmaning tujuh hari setelah aanmaning ditetapkan.

 

 

 

• Apabila secara kondisi geografis tidak memungkinkan

 

 

 

untuk melaksanakan aanmaning dalam tujuh hari, maka

 

 

 

waktu pelaksanaan diperbolehkan tidak sesuai dengan

 

 

 

ketentuan.

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

JDIH PN TEBINGTINGGI

Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan Perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara media elektronik.

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) & Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) TW I Tahun 2026

 

 

 

 

 

Video Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Lokasi Pengadilan