Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

    
                                           

            




  • gambardifabel


  • gambardifabel
  • gambar
  • gambardifabel
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  


    gambar
  •  



    gambar

  •  



    gambar

  •  

    gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  • spakskm
  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan I Tahun 2026

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Akreditasi A

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah mengikuti proses akreditasi dengan capaian A Excellent

  • Informasi Video Gugatan Sederhana

    Video ini menampilkan Informasi Tata cara beracara untuk Kategori Perkara Perdata Gugatan Sederhana

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • INFOGRAPHIC PEMBARUAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG

    Informasi Seputar Kemudahan Berusaha dan Peran Mahkamah Agung serta Pembaruan Pengadilan dapat dilihat dan diunduh pada link berikut

    Lebih Lanjut

  • STOP GRATIFIKASI

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkomitmen dalam pemberantasan Korupsi menuju Zona Integritas. Berani Jujur Hebat

    Lebih Lanjut

  • Elektronik Surat Keterangan

    Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

    Lebih Lanjut

  • Evaluasi Implementasi SIPP

    Tolak ukur bagi Pengadilan Negeri untuk beralih dari register manual ke register elektronik
    (e-register)

    Lebih Lanjut

  • Pos Elektronik

    Daftar Domisili Pos Elektronik (Pos-El) Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Direktori Putusan Mahkamah Agung

    Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Lebih Lanjut

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Mahkamah Agung puncak peradilan negara tertinggi membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

    Lebih Lanjut

  • SISUPER

    Aplikasi SISUPER (Survei Pelayanan Elektronik) adalah media elektronik pelaksanaan survei untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna atas layanan yang telah diberikan

    Lebih Lanjut

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

    Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Mengacu pada Surat Keputusan tersebut

  • Inovasi e-Pendampingan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

    e-pendampingan merupakan formulir yang dikhususkan bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas pengguna layanan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

    Lebih Lanjut

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

SAKIP PN Tebing Tinggi

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi 

Klik disini

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Pengumuman Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Online ERATERANG -  Pengadilan Negeri Unaaha

 

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

Lebih lanjut

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Informasi Layanan e-Court

Aplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Lebih Lanjut

 

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI

1. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV;
  2. Permohonan waarmarking surat-surat;
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  7. Permohonan legalisasi surat;
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

 

SYARAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM:

  1. Asli & Fotokopi Akta Pendirian Disertai Perubahannya;
  2. Asli & Fotokopi NPWP Badan Hukum Tsb;
  3. Asli & Fotokopi Identitas Pengurus Badan Hukum Tsb;

 

SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK BERPERKARA:

  1. Formulir Permohonan;
  2. Asli & Fotokopi SKCK;
  3. Asli & Fotokopi Identitas Pemohon.

 

SYARAT PERMOHONAN IZIN MELAKUKAN PENELITIAN:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pengantar Lembaga Terkait;
  3. Proposal Penelitian.

Hukum Alur Permohonan Informasi

SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI:

  1. Melengkapi Formulir Informasi;
  2. Asli & Fotokopi Identitas.

Materi Pengaduan:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;
  2. Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
  4. Pelanggaran hukum acara.

Hak Pelapor:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN:

Disampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Tebing Tinggi atau PT Medan atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id

 

B. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA

1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA DARI PENYIDIK/PENUNTUT UMUM:

    Syarat Kelengkapan Berkas :

  1. Surat Pelimpahan Berkas (P.31)
  2. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)
  3. Surat Perintah Penahanan (T-7)
  4. BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-10)
  5. Surat Dakwaan (P-29)
  6. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/Singkat (P-33)
  7. Tanda Terima Barang Bukti (P-34)
  8. BAP Polisi
  9. Soft Copy Dakwaan

2. PENDAFTARAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

    Syarat Kelengkapan Berkas:

  1. Surat Permohonan
  2. Softcopy Surat Permohonan
  3. Surat Kuasa

3. PERMOHONAN DAN/ATAU PENCABUTAN PERLAWANAN, BANDING, KASASI, PK HINGGA GRASI;

    Syarat Kelengkapan Berkas :

  1. Surat Permohonan
  2. Softcopy Surat Permohonan
  3. Surat Kuasa

 

4. PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & PERMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN

    Syarat Kelengkapan Berkas Permohonan Penyitaan atau  Penggeledahan;

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyitaan atau Penggeledahan (SPDP)
  3. Laporan Kepolisian
  4. Surat Perintah Penyitaan atau Pengeledahan
  5. BAP Penyitaan atau penggeledahan
  6. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti

5. PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN 

  • Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Penyidik:
  1. Surat Pengantar
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
  5. Surat Perintah Penahanan Oleh Kejaksaan
  6. Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
  8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
  9. Resume
  • Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan:
  1. Surat Pengantar
  1. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
  1. Surat Perintah Penahanan Dari Penuntut Umum
  1. Berita Acara Penahanan Dari Penuntut Umum
  1. Resume

6. MENERIMA PERMOHONAN PEMBANTARAN, IZIN BEROBAT & IZIN BESUK YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN

    Syarat Kelengkapan Berkas:

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Surat Keterangan Sakit dari Dinas Kesehatan Terkait.

7. HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI

    Syarat pendaftaran surat kuasa:

  1. Surat Kuasa;
  2. Fotokopi kartu identitas;
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah & Kartu Advokat.

 

8. PELAYANAN DIVERSI PIDANA ANAK

  • Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penuntut Umum:
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kesepakatan Diversi Dari Penyidik
  3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik
  4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
  5. Surat Kesepakatan Diversi Dari Penuntut Umum
  6. Berita Acara Diversi Dari Penuntut Umum
  7. Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak
  • Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penyidik
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kesepakatan Diversi
  3. Berita Acara Diversi
  4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
  5. Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak
C. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA
  1. MENERIMA PENDAFTARAN GUGATAN BIASA DAN GUGATAN SEDERHANA;
  2. MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERLAWANAN/BANTAHAN;
  3. MENERIMA PENDAFTARAN VERZET ATAS PUTUSAN VERSTEK;
  4. MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN;
  5. MENERIMA PERMOHONAN PENDAFTARAN DAN/ATAU PENCABUTAN GUGATAN, BANDING, KASASI, PK DAN EKSEKUSI;
  6. MENERIMA MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING, KASASI, DAN PK;
  7. MENERIMA PERMOHONAN SUMPAH ATAS DITEMUKANNYA BUKTI BARU DALAM PERMOHONAN PK;
  8. MENERIMA PERMOHONAN DAN PENGEMBALIAN TURUNAN PUTUSAN & SISA PANJAR BIAYA PERKARA;
  9. MENERIMA PENDAFTARAN PERMOHONAN EKSEKUSI, SITA EKSEKUSI, KONSINYASI, & PERMOHONAN PENGAMBILAN UANG HASIL EKSEKUSI DAN KONSINYASI;
  10. MENERIMA PERMOHONAN PERKARA SECARA PRODEO (CUMA-CUMA);
  11. MENERIMA HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI.

 

 

Syarat Kelengkapan:

  1. Surat Permohonan/Gugatan beserta softcopy;
  2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
D. PELAYANAN PTSP UMUM & KEUANGAN 

Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.

 

Umum Alur Surat Masuk

 

 

 

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi


Lebih Lanjut

JDIH PN TEBINGTINGGI

Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan Perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara media elektronik.

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) & Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) TW I Tahun 2026

 

 

 

 

 

Video Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Lokasi Pengadilan